
Warga Negara Indonesia
Pertama bersyukur, Alhamdulillah, Cyd! bekerja bukan karena pihak k3 alias direkrut oleh outsourcing. Banyak pro dan kontra mengenai sistem perekrutan pekerja oleh outsourcing ini. Sistem outsourcing ini ditentang oleh kaum Buruh, dan elemen masyarakat lainnya, karena sistem outsourcing ini bertentangan dengan UUD 1945 pasal 27 ayat 2 “Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Yang disebut warga negara disini adalah Warga Negara Indonesia. Kenapa ada yang tidak setuju?dan dikaitkan dengan UUD 1945?mari disimak….
- Hak-hak pekerja hilang, dan ini pun terjadi bagi pekerja yang non direkrut oleh perusahaan outsourcing. Contoh, setiap pemutusan hubungan kerja perusahaan diwajibkan membayar Uang Pesangon (UP), dan Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK).
- Hak Jamsostek, A). Jaminan kecelakaan kerja, B). Jaminan Kematian, C).Jaminan tabungan hari tua, D). Jaminan pemeliharaan kesehatan.
Namun sebagian masyarakat, khususnya yang sudah merasakan menjadi pegawai yang rekrutan outsourcing ada keuntungan yang didapat, seperti memiliki pengalaman dan mengenal jauh banyak perusahaan, sehingga memilki nilai tersendiri.
Lengkapnya, blogs readers Cyd!, bisa membaca artikel yang ditulis oleh H. Zulkarnaen Ibrahim S.H., M. Hum. Silahkan diakses dimenu BOX Karir Cyd! “about outsourcing”.
Inikah dampak sistem kapitalis?!, inikah dampak keserakahan?!. Untuk adindaku tersayang, arif dan bijak untuk menilai, memutuskan sesuatu, adindaku bekerjalah dengan hati & bekerja cerdas. Doa kita untuk kesejahteraan masyarakat Indonesia.
Cyd!




